BRK Gayungan

Loading

Proses Penyidikan Kriminal: Langkah-langkah dan Aspek Hukumnya

Proses Penyidikan Kriminal: Langkah-langkah dan Aspek Hukumnya


Proses penyidikan kriminal merupakan tahapan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. Langkah-langkah yang diambil dalam proses ini harus sesuai dengan aspek hukum yang berlaku agar dapat menghasilkan keputusan yang adil dan benar.

Langkah pertama dalam proses penyidikan kriminal adalah pengumpulan bukti-bukti yang dapat digunakan untuk menentukan apakah seseorang benar-benar terlibat dalam tindak kriminal atau tidak. Menurut pakar hukum kriminal, Dr. Soejono Soekanto, pengumpulan bukti yang dilakukan harus dilakukan dengan teliti dan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, setelah bukti-bukti terkumpul, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan ini adalah hak-hak tersangka dan saksi yang harus dijaga agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana, “Proses penyidikan kriminal harus dilakukan dengan penuh integritas dan profesionalisme agar tidak merugikan pihak yang bersangkutan.”

Setelah semua bukti dan keterangan terkumpul, penyidik akan menentukan apakah tersangka dinyatakan bersalah atau tidak. Aspek hukum yang harus diperhatikan dalam tahapan ini adalah kepastian hukum bagi tersangka. Menurut Prof. Dr. Saldi Isra, seorang ahli hukum pidana, “Keputusan dalam proses penyidikan kriminal harus didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak boleh didasarkan pada asumsi semata.”

Dengan demikian, proses penyidikan kriminal memang memerlukan langkah-langkah yang cermat dan aspek hukum yang harus diperhatikan dengan seksama. Dengan menjaga integritas dan keadilan dalam proses ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *