BRK Gayungan

Loading

Archives May 6, 2025

Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana: Perlindungan Hukum bagi Masyarakat


Penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana sehingga dapat mengurangi tingkat kejahatan di masyarakat.

Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Penerapan hukuman yang adil dan tegas terhadap pelaku tindak pidana merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Hal ini penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga negara.”

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tipikor, diatur mengenai penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana juga harus dilakukan dengan proporsionalitas dan keadilan. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi, yang mengatakan bahwa “Hukuman yang tidak adil dan tidak proporsional dapat merugikan tidak hanya pelaku tindak pidana, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.”

Dalam prakteknya, penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana seringkali menjadi perdebatan di masyarakat. Ada yang menganggap hukuman yang diberikan terlalu berat, namun ada pula yang menyatakan bahwa hukuman tersebut masih terlalu ringan.

Namun, yang jelas adalah perlunya penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan tingkat kejahatan dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam keamanan dan ketertiban.