Badan Rumah Sakit Kesehatan Gayungan (BRK Gayungan) sebagai institusi pelayanan kesehatan, menjalankan operasionalnya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum yang mengatur kegiatan rumah sakit ini mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, serta keputusan-keputusan lain yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan rumah sakit.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang ini adalah landasan hukum utama yang mengatur tentang penyelenggaraan rumah sakit di Indonesia. UU ini menetapkan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, mengatur hak dan kewajiban pasien, serta mengatur standar operasional rumah sakit. Rumah sakit diwajibkan untuk memenuhi standar fasilitas, peralatan medis, serta tenaga medis yang kompeten, guna menjamin kualitas layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU ini mengatur tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik dan terjangkau. BRK Gayungan sebagai rumah sakit juga berperan dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan prinsip dasar kesehatan yang diatur dalam UU ini, seperti penyelenggaraan kesehatan yang berkeadilan, aman, dan efektif. - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit
Peraturan ini memberikan pedoman teknis terkait penyelenggaraan rumah sakit, mencakup aspek manajerial, operasional, serta pemenuhan standar pelayanan rumah sakit. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pelayanan rumah sakit yang dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara umum. - Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Menteri Kesehatan juga mengeluarkan peraturan yang mengatur berbagai aspek teknis operasional rumah sakit, termasuk standar akreditasi, sistem pelayanan, serta tata kelola rumah sakit. Salah satu peraturan yang relevan adalah Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit yang menjamin bahwa rumah sakit seperti BRK Gayungan memenuhi standar kualitas dan keselamatan pasien. - Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
UU ini mengatur tentang praktik kedokteran di Indonesia, yang menjadi dasar hukum bagi seluruh tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis di BRK Gayungan. Rumah sakit diwajibkan untuk memastikan bahwa tenaga medis yang memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki izin praktik yang sah. - Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
Sebagai rumah sakit yang berada di bawah pemerintah daerah, BRK Gayungan juga tunduk pada peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan kesehatan, yang berkaitan dengan anggaran, pengelolaan rumah sakit, serta koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya dalam rangka pelayanan kesehatan.
Kesimpulan: BRK Gayungan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan dasar hukum yang jelas dan terstruktur. Melalui peraturan-peraturan tersebut, rumah sakit ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pasien.